Monday, February 11, 2019

Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga , memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan …, Secara lebih luas kekerasan dalam rumah tangga ini disebutkan oleh UU RI No. 23 Tahun 2004 tentan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 1 ayat 1, yaitu: “ Kekerasan dalam rumgah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual ..., 17/11/2015  · Inilah dampak dari kekerasan dalam rumah tangga . Liputan6.com, Jakarta Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena banyak faktor. Ada yang karena 'perebutan kekuasan', masalah keuangan, atau memang ada kecenderungan sadisme pada salah satu pasangan., Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga . Kekerasan dalam rumah tangga jelas menimbulkan dampak yang buruk bagi korbannya. Tak hanya secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga bahkan cenderung lebih berdampak pada kondisi psikis korban. Berikut adalah beberapa dampak kekerasan dalam rumah tangga yang dirasakan oleh korban., 25/06/2011  · Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terhadap istri dan anak, tetapi juga terhadap suami (banyak kasus dan video yang diunggah ke youtube baru-baru ini). Jika terjadi hal ini dalam keluarga anda, atau lingkungan, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak terkait., 14/08/2015  · Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga , termasuk ancaman untuk …, Undang-undang di atas menyebutkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah segala jenis kekerasan (baik fisik maupun psikis) yang dilakukan oleh anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lain (yang dapat dilakukan oleh suami kepada istri dan anaknya, atau oleh ibu kepada anaknya, atau bahkan sebaliknya)., Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 5 dijelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga . Kekerasan fisik adalah perbuatan yang …, perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau (c) Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga ). Lau dan Kosberg, (1984) melalui studinya menegaskan bahwa ada empat tipe kekerasan , di antaranya: physical abuse, psychological abuse,, 01/02/2013  · MAKALAH DAMPAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SEBUAH TINJAUAN LUAS DAN MENDALAM) By resistancevoice 2:01 AM 1 comment. BAB I. PENDAHULUAN. Dewasa ini kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak marak terjadi di sekitar kita, banyak sekali factor pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak.

No comments:

Post a Comment